Terungkap! Kader PDI Perjuangan Ini, Korban Mafia Tambang di Kalteng

    Terungkap! Kader PDI Perjuangan Ini, Korban Mafia Tambang di Kalteng
    Gambar : Willy M. Yoseph, Sowarto Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan Muhamad Mahyudin

    PALANGKA RAYA - Kasus perkara pemalsuan dokumen Surat Angkut Asal Barang (SAAB) batubara, Susi atau Wang Xie Juan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) dan Muhamad Mayudin Eks Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM), sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA), tangga 10 Januari 2023, menolak kasasi para terdakwa, dan tetap menguatkan putusan PN Palangka Raya, 3 Tahun Kurungan Penjara kepada keduanya.

    Dalam upaya tersebut, keduanya tetap pada pendiriannya tidak ada memalsukan Dokumen surat Batubara yang selama ini di kelola oleh PT KMI, selaku rekan partner / mitra kerja dalam pengelolaan IUP PT TGM, di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

    Richard William dalam Siaran Pressnya Senin tanggal 30 Januari  2023, kepada media ini, mengungkapkan, pada fakta hukum persidangan tanggal 16 Januari 2023, dan tanggal 25 Januari  2023, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Akhirnya para tergugat mengakui  bahwa Kader / Ex Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ir H Muhamad Mahyudin, murni  memang korban dari Mal Administrasi yang dilakukan oleh Aparat Penegak 
    Hukum Jaringan Mafia Tambang.

    Hal tersebut, disampaikannya dilihat dari struktur rangkaian perkara dan alat bukti yang  dihadirkan didalam persidangan, di PTUN Jakarta, oleh Para Tergugat ( DITJEN AHU dan PT. TGM ).

     "Herannya lagi! Masih dalam proses perkara, DITJEN AHU Kemenkumham RI,  sebagai pihak Tergugat I (satu) berani melakukan tindakan hukum baru, dengan  cara melakukan perubahan data yang masih dalam proses perkara, atas  permintaan dari Tergugat II (dua) Intervensi dari PT TGM, " kata Kuasa Hukum Muhamad Mahyudin ini melalui Rilis Persnya.

    Ditekannya bahwa Perbuatan hukum seperti ini sangat disayangkan. Dikarenakan DITJEN AHU Kemenkumham dipimpin oleh Menteri dari Kader Partai PDI Perjuangan, dan 
    Korbannya juga Kader / Ex Sekretaris Partai PDI Perjuangan di daerah Provinsi Kalteng.

     "Jelas ini cerminan Mafia Tambang yang sudah terstruktur birokrasinya, mulai dari  tingkat penyidikan, penuntutan, peradilan hingga Kementeriannya.  Tidak heran bila Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan kalimat! Bahwa 
    dampak dari Industrialisasi Hukum yang benar bisa dijadikan salah, dan yang  salah bisa dijadikan benar, tentunya karena Moral dan Birokrasi Penegak Hukum  udah bobrok, " ungkap Richard William ini menuding.
     
    Diungkapnya juga, dan ini merupakan bukti! Bahwa Pengadilan bisa dijadikan alat untuk melegalisasi  surat-surat palsu oleh Mafia Tambang, dan dijadikan dasar sebagai alat untuk  merampok dan atau menguasai hak milik dari orang lain secara ilegal.

    Bahwa berdasarkan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/5676/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal  07 November 2022, dan Laporan Polisi Nomor  :  LP/B/0672/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 November 2022.

     "Terungkap fakta dugaan Ex Irjen Pol Ferdy Sambil dan Irjen Pol Indradi Thanos terlibat jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang di Kalimantan  Tengah, dibawah bendera PT Tuah Globe Mining. Mengingat Ex dua Jenderal Bintang Dua Polisi tersebut, sudah mengetahui bahwa 
    Akta dan Surat yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah Palsu, didasarkan  fakta-fakta, dan bukti baru yang telah dipaparkan di Persidangan TUN Jakarta, " bebernya.

    Dan Akta dasar laporan polisi tersebut (locus delicti dan tempus delicti) hingga  kini masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 26 Juni  2018, yang hingga kini belum ada penetapan tersangka, dan juga belum bisa  dilimpahkan ke Kejaksaan serta Pengadilan, untuk dilakukan uji kebenaran materi 
    secara hukum, supaya mendapatkan keputusan hukum apakah Akta tersebut sah  atau tidak.

    Menginggat Ferdy Sambo saat itu yang menjabat sebagai Penyidik/Dirtipidum  Bareskrim Mabes Polri yang memproses dua laporan tersebut ( Laporan Polisi  Nomor: LP/B/779/VI/2018/BARESKRIM, Tanggal 26 Juni 2018, a.n Pelapor HERY SUSIANTO, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0618/VII/2019/BARESKRIM,  
    Tanggal 05 Juli 2019, a.n Pelapor Sabungan Pandiangan, SH., selaku Kuasa  Hukum dari Irjen Pol Indradi Thanos, sudah mengetahui bahwa Akta  dasar laporan polisi yang kedua Palsu dan atau justeru terlibat proses pemalsuan  Akta dasar laporan tersebut.

    Richard berharap! Semoga dengan adanya Kunjungan dari Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR-RI ) Komisi VII ( Pertambangan )  dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Dr. Willy Midel Yosep, MM., bisa menjadi  harapan baru Bagi Korban Mafia Tambang, untuk segera dibebaskan demi hukum.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tekan Angka Kecelakaan Pada Pelajar. Ditlantas...

    Artikel Berikutnya

    Kepemimpinan KONI Kalteng, Marcus Tuwan:...

    Berita terkait